Serdang Bedagai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan penyerahan Sertipikat Wakaf Program KITA JAWARA sebanyak 8 sertipikat sebagai wujud komitmen dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf serta memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi keberadaan tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari Program KITA JAWARA yang bertujuan mendorong tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah wakaf yang memiliki peran strategis dalam kehidupan umat. Program tersebut hadir sebagai upaya mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, sehingga setiap aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terdata secara resmi dalam sistem pertanahan nasional. Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap amanah para wakif yang telah menyerahkan hartanya untuk kepentingan umat. Tanah wakaf yang telah bersertipikat akan lebih terjamin keberadaannya, terhindar dari potensi konflik, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai peruntukannya.
Para nazir dan pengelola wakaf yang menerima sertipikat menyambut baik program ini. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang terus mendorong percepatan legalisasi aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, pengelola wakaf merasa lebih tenang dalam mengembangkan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan karena telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui Program KITA JAWARA, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai juga terus mengajak masyarakat untuk proaktif mendaftarkan tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat. Sosialisasi dan pendampingan akan terus dilakukan agar semakin banyak aset wakaf yang terlindungi secara hukum. Sinergi antara pemerintah, nazir, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Dengan diserahkannya sertipikat wakaf tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah wakaf. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib, aman, dan produktif, sehingga keberadaan tanah wakaf benar-benar memberikan manfaat luas bagi pembangunan serta kesejahteraan umat di Kabupaten Serdang Bedagai. (Rel/SB)


















