Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang informatif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui berbagai jenis layanan yang tersedia, kantor pertanahan berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Langkat.
Sejumlah layanan yang disediakan meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, pelayanan informasi pertanahan, penyerahan sertipikat, serta layanan pengaduan masyarakat. Seluruh pelayanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dapat memperoleh informasi layanan pertanahan secara langsung melalui loket pelayanan yang tersedia di kantor, termasuk terkait persyaratan administrasi, alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, dan biaya layanan. Selain itu, petugas informasi siap memberikan pendampingan agar masyarakat dapat memahami proses pelayanan secara jelas dan tertib.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat juga mendorong pemanfaatan layanan berbasis elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan. Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan ketepatan data, serta mendukung pelayanan yang lebih efisien dan akuntabel.
Dalam rangka menjaga kualitas layanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat membuka ruang partisipasi masyarakat melalui layanan pengaduan. Setiap masukan dan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan.
Melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sistem pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, guna mendukung pembangunan dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Langkat. (Rel/LKT)


















