Rantauprapat | METRO ONE News –Aktivitas pemungutan uang parkir di sekitar badan jalan pasar gelugur yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan dikenal dengan sebutan Bu Regar menuai perhatian publik. Karena walau dia seorang perempuan tidak ada rasa segan untuk memaksa uang parkir dan nekat mengusir pengguna kenderaan apabila tidak segera bayar parkir.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas pemungutan uang parkir oleh Bu Regar telah berlangsung cukup lama dan melakukan aktivitas sebelum matahari terbit. Sekira pukul 02.00 s/d 04.45 Wib bahkan tidak ada menggunakan seragam parkir dan identitas pengenal diri. Ujar salah seorang penjual sayur pasar pagi.
Inisial B diruangan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu menyatakan, ada unsur keraguan terhadap legalitas pemungutan parkir yang di vidio ini, soalnya kalau menurut informasi yang saya dapat dari Kadishub bahwa, setiap pemungutan retribusi parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas
“Termasuk izin resmi berupa penugasan, serta setoran retribusi ke kas daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan setelah saya amati vidio ini saya masih meragukan legalitas yang bersangkutan. Apa lagi dari jam aktivitasnya diluar waktu kerja, dan juru parkir resmi harus terdaftar serta memiliki atribut serta surat tugas dari Dishub,” katanya Rabu ( 28/1/26) (KRN)


















