Langkat | METRO ONE News – Rapat Kerja Daerah Bidang Penataan dan Pemberdayaan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting dalam rangka memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa hal antara lain penyelesaian sisa kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025 ditargetkan rampung paling lambat pada bulan Maret 2026, menetapkan kebijakan terkait komitmen penyelesaian kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) paling lama 10 hari kerja sesuai SOP, dan persyaratan KKPR sebagai bahan pertimbangan dalam pelayanan pertanahan sesuai kondisi di lapangan.
Selain itu, rapat ini juga mensosialisasikan terkait terbitnya Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tanggal
13 Januari 2026 tentang Penguatan Reforma Agraria.
Adapun komitmen dan penyamaan persepsi ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatannya secara produktif. (Rel/LKT)


















