Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sidang Narkotika di PN Binjai, Aipda Erina Akui Diperintah Perwira Jual Sabu 1 Kg

123
×

Sidang Narkotika di PN Binjai, Aipda Erina Akui Diperintah Perwira Jual Sabu 1 Kg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan | METRO ONE News – Polda Sumut merespon pengakuan Aipda Erina Sitapura yang mengaku disuruh atasannya di Ditresnarkoba berinisial Ipda JN menjual 1 kilogram sabu-sabu.

Pengakuan itu terungkap saat Aipda Erina Sitapura yang menjadi terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan belum bisa menjelaskan bagaimana pemeriksaan terhadap Ipda JPN, sebelumnya di Bid Propam dan dugaan tindak pidananya.

Ia mengatakan akan menanyakan kembali kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) mengenai kasus yang terungkap pada Oktober 2025 lalu.

“Masih dicek lagi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, singkat, Selasa (3/2/2026).

Sebelumnya, peristiwa mengejutkan kembali terungkap pada sidang terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).

Adapun oknum pecatan polisi sekaligus terdakwa itu bernama Aipda Erina Sitapura.

Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Erina mengaku oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepadanya menjual narkotika jenis sabu yang diduga hasil barang bukti tangkapan.

“Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN,” ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean.

Lanjut Erina, JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut. “Harganya Rp 260 juta dijual Rp 320 juta,” ujar Erina.

Keuntungan Rp 60 juta itu akan dibagi rata. Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing mendapat Rp 15 juta.

Namun saat disoal barang bukti sabu itu darimana, Erina menjawab tidak tau. Erina hanya menyebut, AH yang menyerahkan sabu satu kilogram itu dengan dibungkus paper bag warna cokelat.

“Perintah Pak JN jualkan,” ucap terdakwa Ngatimin, seorang pecatan polisi menguatkan keterangan Erina.(AW)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *