Karo | METRO ONE News – Pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di DPRD Karo sepertinya membeku di Kejaksaan Negeri Karo.
Padahal, pengaduan yang dilayangkan pada 10 Desember 2024 ke instansi penegak hukum Kejaksaan Negeri Karo itu diketahui telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat Nomor R-16/1.2.3/Dek.1/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Karo.
Namun hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan sejauh mana proses penanganannya berjalan. Terlebih Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk. S.H, M. Si yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Selasa (24/2/26) tak bersedia memberikan jawaban. Pesan yang jelas terkirim dibiarkan tak berjawab. Diduga kuat ada upaya mempeti es kan kasus korupsi itu. Khabar liar berhembus kencang ada sesuatu yang mengalir sehingga kasus itu “masuk angin”

Apakah kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan mendalam? Apakah penyidik Kejari Karo telah meminta dan menerima hasil audit internal dari Pemerintah Kabupaten Karo sebagai bahan awal pembuktian?
Minimnya informasi memicu tanda tanya besar. Transparansi menjadi krusial, mengingat perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan anggaran lembaga legislatif yang menggunakan uang rakyat. Keterbukaan proses hukum menjadi indikator utama keseriusan penegakan hukum sekaligus cermin integritas aparat yang menangani.
Publik tentu berharap tidak ada ruang abu-abu dalam penanganan laporan tersebut.
Setiap langkah penyidik, termasuk permintaan dokumen audit internal Pemda Karo, semestinya dapat dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlambatan atau pembiaran.
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi anggaran, melainkan ujian nyata bagi integritas oknum kejaksaan yang menangani.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh profesionalisme, independensi, dan keberanian aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu. (Econ)


















