Karo | METRO ONE News – Penanganan laporan dugaan korupsi yang menyeret lingkungan DPRD Kabupaten Karo menjadi sorotan serius. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan masyarakat disebut-sebut belum menunjukkan ada tanda tanda diproses oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Sejumlah pihak menilai laporan tersebut terkesan dingin (dipeti-eskan) hingga kini. Ditangan Danke Rajagukguk sebagai kepala Kejaksaan Negeri Karo saat ini belum terlihat adanya pemanggilan terbuka, penyampaian progres penanganan perkara, maupun keterangan resmi yang menjelaskan sudah sejauh mana proses telaah yang sudah dilakukan dan atau penyelidikannya. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi yang diajukan media kepada kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Raja gukguk tidak mendapat respon apapun, baik penjelasan jawaban substantif ataupun tahapan yang sudah dilakukan instiusi kejaksaan terhadap laporan pengaduan masyarakat no R-16 /L.2.3/Dek.1/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tentang pelimpahan penanganan dari kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kepada Kejaksaan Negeri Karo.
Minimnya respons justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sikap tertutup terhadap perkara yang menyangkut lembaga legislatif daerah tersebut. Sebagai institusi penegak hukum di bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejari memiliki kewajiban menjaga integritas dan transparansi.
Setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi seharusnya diproses secara profesional, objektif, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan informasi perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum merupakan bagian dari akuntabilitas publik.
Apalagi, isu yang dilaporkan berkaitan dengan penggunaan anggaran dan jabatan publik. Dalam konteks ini, penanganan yang lambat atau tanpa penjelasan resmi berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi: apakah laporan tersebut masih dalam tahap telaah, sudah masuk penyelidikan, atau memang belum memenuhi unsur hukum. Kejelasan sikap sangat dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi liar yang dapat merusak wibawa institusi.
Penegakan hukum bukan hanya soal memproses perkara, tetapi juga menjaga kepercayaan. Transparansi adalah kunci. Tanpa itu, keadilan akan tampak samar di mata masyarakat.
Integritas Kepala Kejaksaan Negeri Dipertaruhkan, Transparansi Jangan Sekadar Slogan, Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bukan sekadar posisi struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia adalah simbol wajah penegakan hukum di daerah. Di tangan seorang Kajari, keadilan bisa ditegakkan atau justru dipersepsikan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Integritas menjadi fondasi utama. Publik berhak melihat bahwa setiap perkara ditangani tanpa intervensi, tanpa tebang pilih, dan tanpa kepentingan tersembunyi. Ketika ada perkara yang berjalan lambat tanpa penjelasan memadai, atau terkesan “mengendap” maka ruang kecurigaan berpotensi terbuka lebar.
Di sinilah integritas sebagai penegak hukum diuji, bukan dalam seremoni atau pidato, melainkan dalam keberanian mengambil keputusan hukum secara objektif. Transparansi juga bukan sekadar formalitas konferensi pers.
Keterbukaan informasi perkara, alasan penghentian penyidikan, serta progres penanganan laporan masyarakat harus disampaikan secara proporsional sesuai aturan hukum. Menghindari konfirmasi atau memberikan jawaban normatif tanpa substansi justru memperkuat asumsi negatif di tengah publik.
Sebagai pejabat publik, Kajari melekat pada prinsip akuntabilitas. Setiap kewenangan adalah amanah yang dapat diawasi, dikritisi, bahkan dipertanyakan. Pengawasan internal memang ada, tetapi kontrol sosial dari masyarakat dan media adalah bagian dari sistem demokrasi yang sehat.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun dari slogan “profesional dan berintegritas”, melainkan dari konsistensi tindakan. Ketika transparansi dibuka dan integritas dijaga, maka wibawa hukum berdiri kokoh. Namun jika tertutup dan defensif, yang tumbuh bukan kepercayaan melainkan kecurigaan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut lebih dari satu hal, Hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa kompromi. (Econ)


















