Karo | METRO ONE News – Jenda Bukit (60) Warga Desa Dolat Rayat Dusun 3 Tongkeh Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo, meminta keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pasalnya, tanah yang dia miliki tiba tiba keluar sartifikat atas nama orang lain.
Hal ini dikatakan Jenda Bukit kepada Wartawan di lokasi tanahnya di Tongkeh tepatnya di jalan menuju Delenga Barus, Sabtu (28/2/2026).
Dikatakan Jenda Bukit, bahwa peninggalan Alm Ayahnya ada tanah pertanian 3 lokasi di jalan Deleng Barus Tongkeh Kecamatan Dolat Rakyat dengan luas 24.500.00 M2.
“Kami dari kecil hingga dewasa tanah tersebut tetap kami kuasai hingga sekarang. Namun pada Kamis 23 Nopember 2023 berkisar Pukul 19.00 Wib, pernah saya dijemput personil Polda Sumatera Utara dengan dalih menguasai tanah tanpa hak. Malam itu saya diperiksa dengan pertanyaan yang belum aku ketahui. Singkatnya bahwa tanah peninggalan orang tua saya itu telah dijual oleh saudara saya, bapak kami adik kakak. Dia adalah Sinar Bukit saat ini dia telah meninggal dunia” ujar Bukit.

Menurutnya, pertama Alm Sinar Bukit menjual tanah kepada Carles Sutantio warga Medan, kemudian pada tahun 2017 Carles Sutantio kembali menjual tanah tersebut kepada PT Tamoratama Perkasa sebagai Direktur Sihar Christian Tupa Taruna Simajuntak.
“Selama dalam pemeriksaan itu, saya wajib lapor ke Polda Sumatera Utara, kemudian Kejatisu melimpahkan berkas saya ke kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe. Kemudian Pengadilan Negeri memutuskan hukuman saya 3 bulan setatus tahanan kota. Akibat perbuatan ini terhadap saya, maka saya serahkan semua kepada Penasehat Hukum Aslia Rubianto SH,MH. Namun perlu diketahui tanah peninggalan orang tua kami hingga saat ini tetap kami usahai dari 7 bersaudara 4 laki laki dan 3 perempuan” ujarnya.
Menurut Bukit, atas kejadian yang menimpa dirinya ia berharap kiranya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bisa menolong.
“Karena kami tidak tahu kenapa hal ini bisa terjadi menimpa keluarga kami” rintihnya.
Sementara Aslia Robianto Sembiring, SH, MH, penasehat Hukum Jenda Bukit, kepada Metro One News di lokasi yang sama, mengatakan, perbuatan -perbuatan yang dilakukan oleh Carles Sutantio dan PT Tamorata Prakasa dan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah kita laporkan kepada Instansi terkait.
“Ketiga objek tanah saat ini telah terdaptar Sartifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Tamoratama Prakarsa Nomor 241. Atas terbitnya sartifikat Hak Guna Bangunan itu, kita telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor BPN Kabupaten Karo ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Agar sartifikat tersebut dibatalkan” ungkapnya.
Carles Sutantio telah dilaporkan ke Polres Tanah Karo dengan Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/Polres Tanah Karo terkait dugaan tindak Pidana sumpah palsu dan keterangan palsu.
Dima pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin 21 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Jaksa membacakan bahwa Carles Sutantio telah membeli tiga lokasi tanah tersebut. Dan langsung melakukan penguasaan fisik terhadap ketiga bidang tanah tersebut.
Padahal menurut Robianto, Jenda Bukit dan keluarganya dari masa kecilnya hingga dia telah beruban tetap menguasai ke tiga objek tanah tersebut. Semoga dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dapat memberikan putusan sedail adilnya terhadap Jendaa Bukit. (Kor)
Keterangan Photo : Jenda Bukit didampingi Penasehat Hukumnya Aslia Robianto Sembiring, SH,MH di tanah jalan Delenga Barus Tongkeh Kecamatan Dolat Rayat, (Metro One News/Kornelius Depari)


















