Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ketua MUI Labuhan batu Drs. H. Hamid Zahid Beri Apresiasi

53
×

Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ketua MUI Labuhan batu Drs. H. Hamid Zahid Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rantauprapat | METRO ONE News –Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, berhasil ungkap kasus jaringan Narkoba antar Provinsi.  Diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat 31,5 Kg bruto dan 30.000 butir pil ekstasi dengan dua orang tersangka, Senin (02/03/26).

Dipaparkan dalam Konfrensi Pers di depan pintu Mapolres Kabuapten Labuhanbatu, dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K. M.Si dan didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H. M.H berserta jajaran. Dan, turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonensia (MUI)  Kabupaten Labuhanbatu Drs. H. Abdul Hamid Zahid yang memberikan apresiasi.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, team Satres Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, menerima informasi adanya menerima informasi dari masyarakat satu unit mobil sedan berwarna hitam dicurigai membawa Narkotik jaringan antar Provinsi.

“Sekitar pukul 12.40 wib, team Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu, temukan mobil sedan warna hitam tersebut tepatnya di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kualuh Hulu Aek Kanopan. Diamankan dua orang tersangka dari dalam mobil sedan Honda City warna hitam metalik BK 1238 AFM. Dan Narkotika jenis sabu seberat 31, 5 Kg dan 30.000 butir pil ekstasi “ sebut Kapolres.

Menurut Kapolres Narkotika jenis sabu seberat 31,5 Kg bruto ini, dibungkus dengan plastik besar warna kuning emas bertuliskan Cina merk Daguanyin sebanyak 20 bungkus. Sedangkan 30.000 butir pil ekstasi ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 6 bungkus. Kedua tersangka adalah insial BS alias E, laki laki 25 tahun, pekerjaan Mahasiswa suku Sunda alamat Kampung Pasir Banjaran desa Banjar Wangi Kecamatan Banjar Wangi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Kedua, insial I.A.O alias O, 24 tahun jenis kelamin Perempuan pekerjaan Wiraswasta suku Jawa alamat Klebengan CT VIII Karang Ayam Kelurahan Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta.

“Setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku mengakui, bahwa mereka berdua diperintah oleh salah seorang lelaki berinisial D warga Jambi untuk mengambil barang Narkotika ke daerah Tanjung Balai. Mereka berdua diupah sebesar Rp 6 juta rupiah untuk operasional serta uang operasional bersisa Rp 3 juta rupiah lagi. Barang Narkotika mau dibawa ke Provinsi Jambi mengendarai mobil sedan Honda City Metalik BK 1238 AFM. Saat ini dalam pengamanan Polres Kabupaten Labuhanbatu menyita seluruh barang bukti lainnya yang terkait kedua tersangka “ujar kapolres.

Kedua tersangka diancam pidana hukuman mati atau pidana hukuman penjara seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun (KRN)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *