Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sejak Empat Tersangka Ditangguhkan Penahanan, Korban Lias Sianipar Belum Menerima SP2HP

22
×

Sejak Empat Tersangka Ditangguhkan Penahanan, Korban Lias Sianipar Belum Menerima SP2HP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rantauprapat | METRO ONE News –Dugaan korban tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lias Sianipar mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Meskipun tersangka dalam perkara tersebut diketahui telah memperoleh penangguhan penahanan.

Lias Sianipar menyampaikan sebagai pelapor sekaligus korban, dirinya sangat berhak ingin memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Tapi, sejak keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka diberlakukan, ia mengaku belum menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan secara tertulis dari penyidik.

“Sampai sekarang ini saya belum menerima SP2HP padahal 4 tersangka sudah ditangguhkan penahanan semenjak 10 Pebruari 2026 yang lalu.

Sebagai korban, sangat besar harapan saya agar menerima keterbukaan informasi melalui SP2HP. Sudah seperti apa proses hukum yang berjalan. Jika memang Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui penyidik masih punya rasa profesionalisme dalam mewujudkan Presisi Polri.” Sebut Lias Sianipar Rabu (11-3-26)

Brigadir HP Penyidik Lidik I Pidum Polres Labuhanbatu yang dikonfirmasi melalui whatsaap, mengaku berkasnya sudah dilengkapi. “Waalaikumsallam bang ijin berkas uda saya lengkapi dan selanjutnya saya kirim ke jaksa.” tulisnya.

Selanjutnya ketika awak media menanyakan SP2HP yang dibutuhkan, Brigadir HP hingga saat ini belum memberi penjelasan.

Ditempat terpisah MS Sianipar selaku praktisi hukum mengatakan, dalam setiap perkara yang sedang ditangani penyidik ini, sudah seharusnya lembaran SP2HP bisa berjalan lancar diterima korban. Sangkin lancarnya proses pemberian SP2HP itu tanpa harus diminta korban, akan tetapi yang terjadi saat ini sudah diminta malah tak dikasih. Apakah insiden ini bagian dari ke berpihakan penyidik terhadap masing-masing tersangka.

Mengingat perkara yang ini sudah lewat dari setahun tak kunjung terlihat titik terang ada dugaan makin blunder, semoga perkara ini nantinya dapat jadi sorotan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi III dan yang lainnya.

“Kemungkinan besar Satreskrim melalui penyidik bermain mata terhadap 4 tersangka” ujar MS. (KRN)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *