Medan | METRO ONE News – Rumah Sakit Bina Kasih milik Bupati Karo di jalan TB Simatupang Medan menjadi sorotan tajam soal limbah B3 yang diduga terabaikan. Pandangan negatif mencuat pasca tim Krimsus Polda Sumatera Utara turun langsung ke RS Bina Kasih melakukan pembongkaran terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), 16 April 2026 pekan kemarin. Temuan awal ini memunculkan indikasi adanya praktik yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah medis yang ketat.
Langkah aparat kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi. Seorang staf rumah sakit bernama Robin Sitepu telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan ini diduga menjadi pintu masuk untuk mengurai lebih jauh dugaan pelanggaran yang bisa berimplikasi hukum serius, mengingat limbah B3 memiliki potensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan lanjutan sangat mungkin menyasar jajaran pimpinan rumah sakit. Direktur RS Bina Kasih bersama sejumlah staf lainnya disebut-sebut berada dalam radar penyidik. Jika benar, hal ini menunjukkan bahwa kasus itu tidak berhenti pada level teknis, melainkan berpotensi menyeret pengambil kebijakan.
Sorotan publik kini mengarah pada sosok Bupati Karo yang diketahui memiliki posisi sebagai pembina rumah sakit tersebut. Peran pembina bukan sekadar simbolik, melainkan mengandung tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan tata kelola rumah sakit berjalan sesuai aturan, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah medis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Karo terkait mencuatnya dugaan pelanggaran tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin (20/4/26), Bupati tak merespon. Konfirmasi dibiarkan tak berjawab. Sikap diam ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih kasus limbah B3 bukan persoalan sepele yang bisa diabaikan atau ditunda klarifikasinya.
Pengelolaan limbah B3 di fasilitas kesehatan diatur ketat dalam berbagai regulasi nasional.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, denda besar, hingga pencabutan izin operasional. Dengan demikian, setiap indikasi kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah harus ditangani secara transparan dan akuntabel. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola rumah sakit swasta maupun yang berada di bawah pembinaan pejabat publik. Lebih jauh, hal ini juga dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah terhadap institusi layanan kesehatan.
Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum serta sikap terbuka dari pihak terkait, khususnya Bupati Karo. Apakah akan ada langkah evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas, atau justru kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas di Sumatera Utara. Bagaimana kelanjutan masalah B3 yang kini tengah ditangani Polda Sumut, Metro One News akan mengikutinya secara berkala. (Econ)


















