Langkat | METRO ONE News – Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka penyelesaian tunggakan layanan, penanganan residu PTSL, serta percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres layanan yang masih tertunggak, sekaligus merumuskan solusi percepatan penyelesaian residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf juga menjadi fokus utama guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi bagi masyarakat. Melalui rapat ini, diharapkan terbangun sinergi dan koordinasi yang solid antar jajaran, sehingga setiap kendala yang dihadapi di lapangan dapat diselesaikan secara efektif dan tepat sasaran.
Komitmen bersama ini menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan semangat kolaborasi dan integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. (Rel/LKT)


















