Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ngerih, Pemilihan Kepling Tercela, Tim Sukses Pemenangan Mencatut Ada Perintah Bupati 

7
×

Ngerih, Pemilihan Kepling Tercela, Tim Sukses Pemenangan Mencatut Ada Perintah Bupati 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karo | METRO ONE News — Dugaan intervensi kekuasaan kembali mencuat di Kabupaten Karo. Kali ini sorotan tajam mengarah pada proses penjaringan hingga pelantikan kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Kabanjahe yang disebut-sebut sarat kepentingan politik.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Bupati Karo diduga memerintahkan tim sukses pemenangannya untuk mengondisikan para calon kepling di sejumlah kelurahan. Praktik ini diduga dilakukan guna memastikan figur-figur tertentu lolos dan dilantik, meski prosesnya dipertanyakan.

Kecurigaan semakin menguat ketika pihak Kelurahan Lau Cimba, yang seharusnya menjadi pengusul resmi calon kepling, tidak mampu menunjukkan dokumen pengusulan saat dimintai klarifikasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas administrasi para calon yang diajukan ke Kecamatan Kabanjahe.

Tak hanya itu, pelantikan seluruh kepala lingkungan yang digelar pada Rabu, 29 April 2026 di aula kantor camat Kabanjahe diduga berlangsung tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Proses seleksi yang seharusnya transparan dan akuntabel justru terkesan tertutup dan dipaksakan.

Hasil investigasi di lapangan juga mengungkap adanya dugaan intervensi langsung terhadap tim verifikator penjaringan kepling. Sejumlah narasumber menyebut, tekanan datang dari oknum yang terafiliasi dengan tim pemenangan bupati periode 2024–2029.

Intervensi itu bahkan disebut disampaikan secara terang-terangan. Salah satu sumber mengungkap adanya pernyataan yang mengarah pada instruksi langsung dari pucuk pimpinan daerah terkait nama-nama calon yang harus diloloskan.

“Bageina nina bupati, einda gelar gelar calon kepling yang harus dipilih, (Begitu kata Bupati, ini nama nama Kepling yang harus dipilih)” ujar sumber menirukan pernyataan yang diduga disampaikan kepada tim verifikator. Intinya adanya arahan untuk memenangkan kandidat tertentu.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan dan netralitas aparat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Karo maupun Kecamatan Kabanjahe belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan serius dan memalukan itu (Econ)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *