Jakarta | METRO ONE News –Pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya tengah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial. Sabtu (2/5/2026)
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, menyatakan akan menempuh jalur hukum. Pernyataan itu disampaikannya pada Jumat malam (01/05/2026).
“Itu fitnah keji. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk memeriksa yang bersangkutan,” tegas Edison.
Melalui Tim kuasa hukumnya, Edison juga menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau sudah tua, seharusnya lebih banyak berdoa dan introspeksi diri, bukan justru menyebarkan fitnah. Ini bisa berdampak serius secara hukum,” ujar pihak kuasa hukum.
Edison menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah pasal yang akan digunakan dalam pelaporan. Di antaranya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
“Kami akan segera melaporkan secara resmi. Satgas Inti Prabowo Sumut berkomitmen melawan segala bentuk hoaks dan fitnah di ruang publik,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar polemik politik yang berpotensi berlanjut ke ranah hukum, seiring meningkatnya tensi komunikasi publik di era digital. (Red)


















