Serdang Bedagai | METRO ONE News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengedukasi masyarakat terkait pemanfaatan dan pengelolaan tanah melalui media yang komunikatif dan mudah dipahami.

Salah satunya melalui konten visual berbentuk komik edukatif yang mengangkat isu tanah telantar serta pentingnya fungsi sosial atas tanah.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa tanah bukan sekadar aset yang dapat dibiarkan tanpa pemanfaatan, melainkan memiliki fungsi sosial yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal berpotensi dikategorikan sebagai tanah telantar, namun penetapannya tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat prosedur yang jelas, mulai dari evaluasi, pemberian peringatan, hingga penetapan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa tidak semua jenis hak atas tanah secara otomatis menjadi tanah telantar ketika tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Setiap jenis hak memiliki kriteria dan mekanisme penilaian masing-masing, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Melalui pendekatan edukatif ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengelola tanah secara produktif dan sesuai peruntukan.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa, serta memastikan tanah benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Rel/SB)


















