Jakarta | METRO ONE News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Melalui serangkaian poster informatif bertajuk “Teliti Sebelum Membeli Tanah”, ATR/BPN mengingatkan pentingnya memeriksa keaslian dan keabsahan sertipikat sebelum melakukan pembelian.

Dalam kampanye tersebut, ATR/BPN menekankan bahwa calon pembeli harus memastikan sertipikat tanah asli, bebas sengketa, tidak diblokir, tidak dalam sita, dan memiliki data yang sesuai. Langkah ini bertujuan mencegah munculnya masalah hukum di kemudian hari akibat transaksi yang tidak valid.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan sertipikat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bagian dari persiapan pembuatan akta pemindahan hak, seperti Akta Jual Beli (AJB). Proses ini penting untuk memastikan objek tanah aman dan sah untuk ditransaksikan.

ATR/BPN juga memperkenalkan inovasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat memeriksa keaslian sertipikat elektronik dengan memindai QR Code. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store, memberikan kemudahan tambahan bagi calon pembeli dalam memastikan legalitas tanah.
Sebagai bentuk pelayanan publik, ATR/BPN menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811 1068 0000, aktif setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.

Dengan slogan “Melayani, Profesional, Terpercaya”, kampanye ini menegaskan komitmen ATR/BPN untuk menciptakan transaksi pertanahan yang aman, transparan, dan bebas dari sengketa. (Rel/SB)


















