Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat melalui penyampaian informasi layanan pertanahan, salah satunya terkait peralihan hak atas tanah. Informasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses administrasi setelah terjadinya jual beli, hibah, maupun pewarisan tanah.
Peralihan hak merupakan proses perubahan nama pemegang hak dalam sertipikat tanah agar sesuai dengan pemilik yang sah secara hukum. Melalui layanan ini, masyarakat diimbau untuk segera melakukan balik nama sertipikat guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam penyampaiannya, dijelaskan pula beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain sertipikat asli, identitas para pihak berupa KTP dan Kartu Keluarga, akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengajak masyarakat untuk mengurus peralihan hak secara mandiri tanpa perantara, dengan memanfaatkan layanan yang mudah, transparan, dan terpercaya. Hal ini sejalan dengan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (rel/LKT).


















