Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Layani Balik Nama Sertipikat Tanah Jual Beli, Berikut Persyaratannya

4
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Layani Balik Nama Sertipikat Tanah Jual Beli, Berikut Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk layanan balik nama sertipikat tanah akibat transaksi jual beli dari pihak lain.

Balik nama sertipikat tanah merupakan proses pemindahan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru agar kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam proses pelayanan tersebut, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum pengajuan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Persyaratan Balik Nama Sertipikat Tanah Jual Beli

Adapun dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon antara lain:

Sertipikat tanah asli

Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga penjual serta pembeli

NPWP para pihak apabila diperlukan

SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunas

Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

Formulir permohonan balik nama

Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain

Petugas pelayanan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Biaya Pelayanan Mengacu PP Nomor 128 Tahun 2015

Untuk biaya pelayanan balik nama sertipikat tanah, masyarakat dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Besaran biaya pelayanan menyesuaikan dengan nilai tanah dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan resmi dan menghindari pihak-pihak yang menjanjikan proses cepat di luar ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara aman, mudah, dan transparan. (Rel/SB)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *