Langkat | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah perkara yang berlokasi di Desa Dalam Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kegiatan merupakan sebagai bagian dari proses penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan fakta lapangan secara langsung guna mendukung proses penyelesaian perkara pertanahan, sekaligus memastikan kejelasan objek tanah yang menjadi pokok sengketa atau permasalahan.
Melalui pemeriksaan lapangan, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum atas tanah serta memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang berkepentingan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan. (Rel/LKT)


















