Serdang Bedagai | METRO ONE News – Dalam proses administrasi pertanahan, masyarakat masih sering mengalami kebingungan mengenai perbedaan tugas antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal, ketiganya memiliki kewenangan dan fungsi berbeda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman yang tepat mengenai peran masing-masing pihak dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh layanan sesuai prosedur serta menghindari kesalahan administrasi dalam pengurusan hak atas tanah.
Apa Itu Kementerian ATR/BPN?
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Dasar hukum penyelenggaraan tugas tersebut antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Ketentuan mengenai tugas dan fungsi kementerian yang berlaku saat ini
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Secara umum, ATR/BPN memiliki fungsi antara lain:
Pelayanan pendaftaran tanah
Penerbitan sertipikat hak atas tanah
Pemeliharaan data pertanahan
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
Penataan ruang
Penanganan administrasi pertanahan
Pelayanan informasi pertanahan
Melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, masyarakat memperoleh berbagai layanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Notaris?
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Berdasarkan aturan tersebut, Notaris memiliki kewenangan antara lain:
Membuat akta autentik. Mengesahkan dokumen tertentu. Menyimpan akta. Memberikan kepastian tanggal dokumen. Pelayanan hukum keperdataan tertentu. Akta Notaris dipergunakan dalam berbagai urusan hukum, tidak terbatas pada pertanahan saja.
Apa Itu PPAT?
PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016
Tugas PPAT antara lain membuat akta untuk:
Jual beli tanah
Hibah tanah
Tukar menukar tanah
Pembagian hak bersama
Pemberian Hak Tanggungan
Pemasukan ke perusahaan (inbreng)
Pewarisan tertentu sesuai ketentuan
Akta yang dibuat PPAT menjadi salah satu dasar proses perubahan data pertanahan di Kantor Pertanahan.
Apa Perbedaan ATR/BPN, Notaris dan PPAT?. Instansi/Pejabat. Fungsi Utama. Dasar Hukum
ATR/BPN. Pelayanan dan administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, sertipikat
UUPA, Perpres ATR/BPN
Notaris. Membuat akta autentik umum. UU Jabatan Notaris. PPAT. Membuat akta peralihan/perbuatan hukum atas tanah
PP Jabatan PPAT
Contoh sederhana:
Jual beli tanah: Transaksi dilakukan → PPAT membuat akta jual beli
Dokumen diproses → Kantor Pertanahan melakukan perubahan data dan pelayanan pertanahan
Untuk urusan hukum tertentu di luar akta tanah → dapat melibatkan Notaris sesuai kewenangan
Pemahaman mengenai perbedaan kewenangan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan secara tepat, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen memberikan informasi pelayanan pertanahan yang mudah dipahami masyarakat melalui berbagai kanal informasi dan pelayanan publik. (Rel/SB)


















