Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM 

4
×

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karo | METRO ONE News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas aset tanah dan rumah tinggal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan, perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan manfaat besar bagi pemilik rumah karena tidak lagi perlu memikirkan perpanjangan hak atas tanah.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin, 25 Mei 2026.

Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat. Persyaratan yang diperlukan antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain proses yang mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. Shamy menyebut, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ucapnya.

Kemudian ia menambahkan, perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset keluarga di masa depan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terangnya. (Rel/TK)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *