Kabanjahe | METRO ONE News — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo, membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Karo Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Rakoetta Brahmana Kantor Bupati Karo, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karo, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., selaku Wakil Ketua GTRA Kabupaten Karo, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmon Novvery Purba, S.H., M.H., Dandim 0205/Tanah Karo Letkol Infanteri Robert B. Herdian Panjaitan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Karo Nhora Herawati Saragih, S.ST., M.Si., Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Pernando L. Tobing, S.P., M.Si., Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XV Ir. Ramlan Barus, para kepala perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Program ini memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, sekaligus menjadi langkah strategis dalam penyelesaian konflik agraria.
“Reforma Agraria secara sederhana dapat dipahami sebagai kegiatan penataan aset dan penataan akses yang muaranya adalah untuk kemakmuran rakyat. Penataan aset dilakukan melalui sertifikasi tanah berupa redistribusi tanah maupun legalisasi aset lainnya, sedangkan penataan akses dilakukan melalui pemberian kesempatan akses permodalan, pasar, hingga dukungan sarana dan prasarana kepada masyarakat,” ujar Bupati Karo.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi guna mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang tepat sasaran, terarah, dan berkelanjutan di Kabupaten Karo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan program Reforma Agraria dapat memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, mendorong peningkatan kesejahteraan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Rel/TK)


















