Serdang Bedagai | METRO ONE News – Tata ruang merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, tertib, dan berkelanjutan. Melalui penataan ruang, pemerintah dapat mengatur pemanfaatan ruang darat, laut, udara, serta ruang di dalam bumi agar digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Sementara itu, penataan ruang merupakan suatu sistem yang meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan penggunaan sumber daya, serta perlindungan fungsi ruang dari dampak negatif pemanfaatan ruang.
Dalam praktiknya, tata ruang mengatur berbagai peruntukan kawasan, antara lain:
• Kawasan permukiman;
• Kawasan pertanian;
• Kawasan perdagangan dan jasa;
• Kawasan industri;
• Kawasan lindung;
• Kawasan ruang terbuka hijau; dan
• Kawasan strategis lainnya sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas dalam penyelenggaraan penataan ruang melalui tiga aspek utama, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiga aspek tersebut menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang selaras antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Bagi masyarakat, pemahaman mengenai tata ruang sangat penting karena setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan tanah perlu memperhatikan rencana tata ruang yang berlaku. Dengan tertib tata ruang, potensi konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan, risiko bencana dapat dikurangi, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dapat lebih terjamin.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah beberapa ketentuan di bidang penataan ruang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan demi terwujudnya pembangunan yang memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. (Rel/SB)


















