Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS

1
×

PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karo | METRO ONE News – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, memimpin Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati di Ruang Rapat Rukun Sembiring, Kantor Bupati Karo, Kamis (18/6/2026).

Rapat tersebut membahas tiga rancangan Peraturan Bupati yang dinilai strategis dalam mendukung penataan lalu lintas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yaitu Peraturan Bupati Karo tentang Penyelenggaraan Parkir, Peraturan Bupati Karo tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta Peraturan Bupati Karo tentang Penguncian Roda dan Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Dalam arahannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan bahwa penyusunan ketiga regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Draft Peraturan Bupati Karo tentang Penyelenggaraan Parkir disusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sebagai wajib retribusi daerah. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pelayanan parkir serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perparkiran guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karo.

Sementara itu, Draft Peraturan Bupati Karo tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengembang maupun pelaksana pembangunan dalam melaksanakan kajian Andalalin. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mengendalikan berbagai permasalahan lalu lintas yang dapat timbul akibat pembangunan maupun pengembangan pusat kegiatan, kawasan permukiman, serta infrastruktur di Kabupaten Karo.

Adapun Draft Peraturan Bupati Karo tentang Penguncian Roda dan Pemindahan Kendaraan Bermotor disusun sebagai langkah penegakan ketertiban lalu lintas. Melalui regulasi ini, kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir pada lokasi yang dilarang dapat dikenakan tindakan berupa penguncian roda, penderekan, maupun pemindahan ke lokasi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Karo berharap ketiga regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penataan transportasi daerah, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kadis Perhubungan Kab.Karo, Kasat Lantas Polres Karo, Kasi Intel Polres Karo, perwakilan perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan substansi peraturan guna memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap draft regulasi yang dibahas. (Rel/Econ)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *