Serdang Bedagai | METRO ONE News – Dalam perkembangan layanan pertanahan berbasis digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan, salah satunya melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai perbedaan antara sertipikat analog dan sertipikat elektronik.
Apa Itu Sertipikat Analog?
Sertipikat analog adalah sertipikat tanah dalam bentuk fisik berupa buku sertipikat yang dicetak di atas kertas khusus dan menjadi tanda bukti hak atas tanah. Sertipikat ini selama bertahun-tahun digunakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah di Indonesia.
Data pertanahan pada sertipikat analog disimpan dalam dokumen fisik dan arsip di kantor pertanahan. Pemilik tanah biasanya menyimpan buku sertipikat tersebut secara mandiri.
Apa Itu Sertipikat Elektronik?
Sertipikat Elektronik adalah sertipikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan dilengkapi sistem keamanan digital. Data pertanahan disimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN sehingga dapat dikelola secara lebih aman, modern, dan efisien.
Sertipikat Elektronik tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti hak atas tanah sebagaimana sertipikat konvensional, namun penyimpanannya menggunakan sistem digital yang dilindungi teknologi keamanan informasi.
Apa Perbedaannya?
| Sertipikat Analog | Sertipikat Elektronik |
| ———————————————————- | ———————————————————- |
| Berbentuk buku fisik | Berbentuk dokumen elektronik |
| Penyimpanan utama berupa arsip fisik | Penyimpanan menggunakan sistem elektronik |
| Rentan rusak, hilang, atau terkena bencana | Memiliki sistem keamanan digital dan pencadangan data |
| Pelayanan administrasi masih bergantung pada dokumen fisik | Mendukung layanan pertanahan yang lebih modern dan efisien |
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Sertipikat Elektronik dilaksanakan berdasarkan:
1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)**.
2. **Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah**.
3. **Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah**.
Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Transformasi menuju Sertipikat Elektronik bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memperkuat keamanan data, serta mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan modern.
Masyarakat yang telah memiliki sertipikat analog juga tidak perlu khawatir, karena sertipikat tersebut tetap merupakan tanda bukti hak yang sah. Perubahan menuju Sertipikat Elektronik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan secara bertahap oleh Kementerian ATR/BPN.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan layanan pertanahan digital dan memanfaatkan berbagai layanan elektronik yang telah disediakan guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan terpercaya. (Rel/SB)


















