Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kanwil BPN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

7
×

Kanwil BPN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan | METRO ONE News –  Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf yang diselenggarakan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada Senin (22/06/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara. Melalui kolaborasi yang terbangun, para pemangku kepentingan berkomitmen untuk mendorong percepatan legalisasi aset wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen dan dukungan penuh BPN terhadap program percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, mencegah terjadinya sengketa pertanahan, serta menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Selain membahas strategi percepatan sertipikasi, rapat koordinasi juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan, baik dari aspek administrasi, legalitas, maupun teknis. Dengan keterlibatan aktif Kejaksaan Tinggi, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agama, diharapkan berbagai hambatan tersebut dapat diselesaikan secara efektif melalui langkah-langkah koordinatif dan terintegrasi.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak memperkuat komitmen bersama untuk mengakselerasi pensertipikatan tanah wakaf di Sumatera Utara. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan, menjamin perlindungan aset wakaf secara hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Rel/TK)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *