Binjai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kota Binjai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan legalisasi aset keagamaan dengan menghadiri kegiatan Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Binjai. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi secara administratif.
Melalui forum koordinasi ini, berbagai pihak terkait berdiskusi dan menyamakan langkah dalam mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf, sekaligus memberikan perlindungan hukum agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah tanah wakaf yang tersertipikasi di Kota Binjai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Bapak Diko Rolan Damanik, S.H., M.H., ORMP beserta jajaran. Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Binjai dalam kegiatan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap program percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan terjalinnya koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat. (Rel/BNJ)


















