Karo | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Sidang Panitia A pada Kamis (25/06/2026) sebagai bagian dari tahapan proses pendaftaran tanah dalam rangka pemberian Hak Milik atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Sidang Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah, khususnya terhadap bidang tanah yang belum terdaftar sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap data fisik serta data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan. Pemeriksaan tersebut meliputi kesesuaian letak, luas, batas-batas tanah, riwayat penguasaan, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pengajuan hak.
Melalui sidang ini, Panitia A memberikan pertimbangan dan rekomendasi sebagai bahan bagi Kepala Kantor Pertanahan dalam proses penetapan hak atas tanah. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta memastikan bahwa hak yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Sidang Panitia A menjadi salah satu wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Dengan proses yang cermat dan sesuai prosedur, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Karo.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan setiap tahapan pelayanan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Rel/TK)


















