Serdang Bedagai | METRO ONE News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi digital di bidang pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi layanan publik agar lebih aman, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa sertipikat elektronik berarti tidak lagi memiliki dokumen fisik. Padahal anggapan tersebut kurang tepat.
Sertipikat Elektronik tetap memiliki dokumen fisik berupa lembar sertipikat yang dicetak pada media resmi. Perbedaannya, data pertanahan juga tersimpan secara elektronik dalam sistem Kementerian ATR/BPN sehingga memberikan lapisan perlindungan tambahan terhadap data kepemilikan tanah.
Apa Keunggulan Sertipikat Elektronik?
1. Data Lebih Aman
Data pertanahan tersimpan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN sehingga lebih terlindungi dari risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen.
2. Tetap Memiliki Dokumen Fisik
Pemilik hak tetap memperoleh sertipikat dalam bentuk fisik sebagai bukti kepemilikan, namun didukung oleh data elektronik yang tersimpan dalam sistem.
3. Mempermudah Pelayanan
Layanan pertanahan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien karena sebagian proses administrasi telah terintegrasi secara digital.
4. Mengurangi Risiko Pemalsuan
Dengan sistem keamanan digital, keaslian data sertipikat lebih mudah diverifikasi sehingga dapat meminimalkan praktik pemalsuan dokumen.
5. Mendukung Transformasi Digital Nasional
Penerapan Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Dasar Hukum
Penerapan Sertipikat Elektronik diatur dalam:
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan digitalisasi dokumen pertanahan di Indonesia.
Penutup
Transformasi menuju Sertipikat Elektronik bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi merupakan langkah untuk meningkatkan keamanan data, efisiensi pelayanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Sertipikat Elektronik maupun layanan pertanahan lainnya dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai layanan resmi Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya. (Rel/SB)


















