Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pelaku Pencuri Kabel Tower Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

17
×

Pelaku Pencuri Kabel Tower Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deliserdang | METRO ONE News – Unit reskrim polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial A, 26, warga Jalanl Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kabel tower milik mitra tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Pelaku berhasil diamankan personel unit reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa 14 Juli 2026 pkl 08.00 wib di Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang

Kejadian diketahui berawal dari keterangan saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat kabel pada tower mitratel sudah terpotong, lalu saksi menelpon saksi lainnya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi pencurian didalam tower mitratel, kemudian saksi ageng dan saksi Reza mengecek ke lokasi

Selanjutnya saksi Ageng dan saksi Reza membawa barang – barang milik pelaku yang tertinggal berupa 1 buah gunting, 1 buah tang kakak tua, 1 buah tang, 3 buah Obeng, 2 buah kunci ring, 1 buah pisau catter, 1 (satu ) buah kunci L.

Mendapatkan informasi tersebut pelapor berangkat ke TKP dan langsung mengumpulkan barang buktinya lainnya kemudian pelapor bersama dengan saksi saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Menerima laporan itu, kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan Unit Reskrim pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pkl 06.30 Wib, unit reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Tanjung Morawa, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

Tiba dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku A, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan petugas pun langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH mengatakan ” saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke pasal 477 UU 1/2023 junto 476 UU 1/2023″ ungkapnya. (Gun)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *