Medan | METRO ONE News – Khabar angin tak sedap sedang berhembus kencang di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Mesta. Pasalnya, salah satu tahanan yang biasa disebut Tamping (Tahanan Pendamping) bernama Fakhri Pasaribu diduga dijadikan sebagai anak main mengedarkan narkoba jenis inex dan sabu sabu. Barang haram itu diedarkan bagi para sesama napi di dalam tahanan. Menurut sumber terpercaya, aksi jahat Fakhri Pasaribu mendapat restu dari Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Gusta Medan berinisial ARS.
Kejahatan terkoordinir antara Tamping dan KPR sudah berlangsung lama, bukan rahasia umum di kalangan para napi. Bagi napi pengguna inex dan sabu sabu bisa kapan saja membeli inex dan sabu sabu kepada Fakhri Pasaribu. “Para napi menggunakan sabu sabu di dalam tahanan, aksi itu diketahui KPR namun tak pernah ada tindakan. Gila peredaran inex dan sabu sabu di Rutan itu, asal ada uang barang haram gampang dikonsumsi. Sepertinya kejahatan itu sudah terkoordinir, transparan dan masif. Lebih gampang mendapatkan sabu sabu di dalam Rutan ketimbang di alam bebas” kata sumber yang saat ini masih sebagai napi Tanjung Gusta melalui telepon kepada Metro One News, Kamis (16/7/26) malam.
Menurut sumber ini, oknum KPR peredaran inex dan sabu sabu terjadi di Block C 10 di dalam lingkungan Rutan Klas I Tanjung Gusta. Bagi Warga Binan Pemasyarakatan (WBP) sangat gampang untuk mengkonsumsi inex dan sabu sabu kapan saja dia suka. “Luar biasa jahatnya Tamping dan oknum KPR, sepertinya tahanan bukan tempat untuk membuat efek jera, malah menjadikan WBP semakin dalam terjerumus sebagai pengguna narkotika” kata sumber ini.
Andi Surya Kepala Rutan KLS I Tanjung Gusta
Menanggapi issu liar yang beredar ini, Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Andi Surya belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp pribadinya Jumat (17/7/26) dibiarkan tak berjawab. Padahal pesan konfirmasi jelas terkirim berceklis dua. (Econ)


















