Serdang Bedagai | METRO ONE News – Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam kondisi tertentu, sertipikat dapat dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatalan sertipikat bukan berarti dilakukan secara sembarangan. Pembatalan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah dan melalui mekanisme yang telah diatur.
Secara umum, pembatalan sertipikat dapat terjadi apabila terdapat cacat administrasi dalam proses penerbitannya atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memerintahkan pembatalan hak atas tanah.
Contoh cacat administrasi antara lain kesalahan prosedur penerbitan hak, kesalahan pengukuran, kesalahan penetapan subjek atau objek hak, maupun kesalahan administrasi lainnya yang memengaruhi keabsahan penerbitan sertipikat.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua sengketa tanah menyebabkan sertipikat otomatis dibatalkan. Selama belum ada keputusan pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sertipikat tetap memiliki kekuatan sebagai alat bukti hak.
Oleh karena itu, apabila masyarakat merasa terdapat kesalahan dalam penerbitan sertipikat atau memiliki sengketa pertanahan, disarankan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui Kantor Pertanahan maupun jalur peradilan.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 32 mengenai kekuatan pembuktian sertipikat.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Catatan: Hindari menyatakan bahwa “sertipikat bisa dibatalkan karena sengketa” tanpa penjelasan. Secara hukum, pembatalan harus melalui mekanisme yang diatur, misalnya karena cacat administrasi atau adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini lebih aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rel/SB)


















