Kelambir Lima | METRO ONE News – M Yusuf yang diduga melakukan penipuan berkedok lembu qurban akhirnya diadukan ke Polisi. Julianti Hutauruk (58) salah satu korban permainan M Yusuf membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/6/26). Julianti Hutauruk didampingi kuasa hukumnya Lazim Surbakti SH menempuh jalur hukum setelah tiga kali somasi yang dilayangkan tak digubris M Yusuf.
“Dengan berat hati masalah yang menimpa Julianti Hutauruk ini harus bergulir ke Pilisi. Karena tidak ada etikad baik dari M Yusuf untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Sudah tiga kali kita layangkan somasi tapi dianggap angin lalu. Tak ada jawaban yang ia berikan, terkesan cuek dan merasa tak ada masalah. Hari ini Selasa tanggal 28 Juli 2026 kita membuat pengaduan resmi” ujar Lazim Surbakti.

Kasus tipu tipu berkedok lembu qurban yang diaktori Jusuf (65) warga Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang ini semakin bergulir kencang. Pasca somasi pertama yang dilayangkan ke Jusuf tak direspon, terbit somasi ke II dan ke lll. Surat somasi dikirim langsung ke rumah M. Jusuf Dusun l pasar 5 Desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang. Jusuf bakal menelan pil pahit, menanggung konsekwensi sesuai hukum yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bergulir mengingat ada dugaan Jusuf terindikasi penipuan terhadap dua orang yang menjadi korbannya, Supian (58) dan Julianti Hutauruk (58). Hanya bermodal rayuan investasi lembu qurban, dua pemodal jadi korban ratusan juta rupiah. Meski terindikasi melakukan penipuan, namun Jusuf tak bergeming, ia tetap mempertontonkan drama tak berseri, mengklaim tak bersalah, jahat memang.
Supian satu Dusun dengan Jusuf sementara Julianti warga Dusun 19 pasar IV Desa Kelambir Lima Kebun. Modus operandi yang dimainkan Jusuf kepada kedua korban sama dan serupa, berinvestasi lembu qurban dengan keuntungan bagi hasil. Lembu yang sudah diberikan akan diasuh Jusuf, dijual saat lebaran haji, keuntungan akan dibagi.
Keduanya masuk perangkap Jusuf di tahun 2023 lalu dan memberikan uang dan lembu kepada Jusuf di tahun itu juga. Tapi apa lacur, sudah berjalan tiga tahun kesepakatan tak pernah terealisasi. Jangankan keuntungan, lembu lembu itu juga raib entah kemana. Supian dan Julianti berkali-kali menanyakan soal kesepakan yang terbangun, namun Jusuf tak bisa memberikan jawaban. Ia terkesan cuek dan tak bergeming, janji janji manis selalu ia sampaikan. Kesal dengan prilaku dan tingkah Jusuf, Supian dan Julianti memilih jalur hukum, mereka menggandeng pengacara Lazim Surbakti SH sebagai kuasa hukum membawa kasus penipuan itu ke Polisi.
Lazim Surbakti SH bertindak bijaksana, tak gegabah dan main bar bar. Secara aturan hukum pihaknya melayangkan somasi. Satu bulan somasi itu tak berkhabar, dikirim pagi somasi lanjutan yang diantar langsung ke rumah Jusuf. Tembusan somasi dikirim ke Polsek Hamparan Perak. “Jika somasi ke II ditanggapi dingin, kita akan layangkan somasi ke III. Setelah itu tak ada lagi kata ampun, Jusuf harus manggung resiko besar. Kita sudah upayakan cari solusi tapi dia abaikan ya terserah dia” kata Lazim Surbakti kala itu sebelum pembuat pengaduan ke Polisi.
Bagaimana nasif M Yusuf pasca pengaduan ke polisi ini tunggu liputannya. (Rel)
Foto : Julianti Hutauruk (58) membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan


















