Medan | METRO ONE News — Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karo untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan pertanahan terus berjalan sesuai dengan standar pelayanan publik serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui konsultasi dan koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo memperoleh pemahaman serta arahan mengenai aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini menjadi penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin efektif, responsif, dan bebas dari potensi maladministrasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dan arahan yang diperoleh melalui perbaikan secara berkelanjutan, baik dari aspek penyelenggaraan layanan, pemenuhan standar pelayanan, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya. Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Rel/TK)


















