Sergai | METRO ONE News – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ada kabar baik untuk kamu yang ingin mengurus layanan Peralihan Hak.

Kini, prosesnya jadi jauh lebih mudah dan praktis. Layanan ini diproses hanya dalam waktu 10 hari saja dan akan mulai diuji coba (pilot project) di 17 Kantor Pertanahan.


Penasaran di mana saja lokasinya dan bagaimana ketentuannya? (Rel/SB)


















