Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tambang Emas Ilegal di Lebak Kian Menjadi Jadi, APH Diminta Bertindak Periksa Dan Tangkap Pelakunya.

6
×

Tambang Emas Ilegal di Lebak Kian Menjadi Jadi, APH Diminta Bertindak Periksa Dan Tangkap Pelakunya.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lebak Banten | METRO ONE News – Aktivitas tambang emas ilegal tanpa izin (PETI) kembali marak di wilayah Kampung Cileungsir, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Keberadaan tambang ilegal ini semakin meresahkan masyarakat dan dinilai luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH). Aparat diminta turun ke lokasi periksa dan tangkap pelakunya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kegiatan penambangan emas liar itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas liar sudah berlangsung cukup lama dan tetap berjalan meskipun sebelumnya pernah dilakukan penertiban.

“Tambang emas di sini tidak mungkin punya izin resmi, paling hanya sebatas izin dari desa. Kebanyakan lahan yang digunakan adalah milik pribadi, bukan milik pemerintah. Ada juga tambang di pinggir jalan PLTMH yang disebut milik Pak Endi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (24/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Endi yang disebut-sebut sebagai pemilik salah satu lokasi tambang itu.

Sebelumnya, pada 8 Mei 2024, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah itu sempat ditutup oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Cilograng, TNI, dan Polri. Penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan.

Dalam pernyataannya saat itu, Kasat Pol PP Kecamatan Cilograng menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan ilegal harus dihentikan. Ia juga memperingatkan bahwa pihak yang tetap membandel akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pertambangan emas yang tidak memiliki perizinan resmi telah ditutup. Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas serupa, maka akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas liar kembali beroperasi, bahkan cenderung berkembang. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat serta menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah itu.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak bersama aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, segera mengambil langkah tegas dan berkelanjutan untuk menertibkan tambang emas ilegal tersebut. “Tangkap pelakunya periksa dan penjarakan” cetus warga.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penindakan yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas pertambangan ilegal itu. (Red)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *