Serdang Bedagai | METRO ONE News — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, salah satunya melalui penerapan fitur penandaan lokasi atau geotagging pada layanan pengecekan sertipikat.
Melalui inovasi ini, PPAT wajib melakukan pengambilan penanda lokasi (geotagging) pada bidang tanah yang akan diajukan pengecekan sertipikatnya, dengan titik lokasi berada pada bidang tanah dan maksimal dalam radius 10 meter dari titik berdiri.

Hasil layanan pengecekan sertipikat nantinya memberikan informasi mengenai kondisi kualitas bidang tanah, yaitu “Perlu Peningkatan Kualitas Bidang Tanah” atau “Tidak Perlu Peningkatan Kualitas Bidang Tanah.”
Apabila hasil pengecekan menunjukkan tidak perlu peningkatan kualitas bidang tanah, proses permohonan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Sementara apabila diperlukan peningkatan kualitas bidang tanah, PPAT dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk proses lebih lanjut.

Penerapan geotagging ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih akurat, transparan, dan memberikan kepastian informasi mengenai objek bidang tanah, khususnya dalam mendukung proses pembuatan akta oleh PPAT.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. (Rel/SB)


















