Kabanjahe | METRO ONE News — Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karo Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui keterpaduan antara penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat.
Penataan aset merupakan langkah penting dalam mewujudkan kepastian dan keteraturan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sementara itu, penataan akses diarahkan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi yang dimiliki melalui dukungan dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Melalui rapat integrasi ini, berbagai data, kondisi, kebutuhan, serta potensi masyarakat menjadi bahan pembahasan dalam menyusun langkah dan perencanaan Reforma Agraria yang lebih terarah dan terintegrasi. Koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan juga diperkuat agar setiap program dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Integrasi penataan aset dan penataan akses diharapkan mampu menciptakan keterhubungan antara kepastian atas tanah dengan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penyelesaian aspek pertanahan, tetapi juga mendorong agar tanah dapat memberikan nilai tambah dan menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.
GTRA Kabupaten Karo terus mendorong kolaborasi dan sinergi lintas sektor dalam menghadirkan Reforma Agraria yang berkelanjutan. Melalui perencanaan yang terpadu dan pelaksanaan yang tepat sasaran, diharapkan manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat. Menata aset, membuka akses, memperluas manfaat Reforma Agraria. (Rel/TK)


















