Serdang Bedagai | METRO ONE News – Pengukuran dan pemetaan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Melalui kegiatan tersebut, data fisik suatu bidang tanah dapat dikumpulkan, diolah, dan disajikan sehingga letak, batas, serta informasi mengenai bidang tanah dapat diketahui secara lebih jelas.
Ketentuan mengenai pengukuran dan pemetaan dalam pendaftaran tanah antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, pengukuran dan pemetaan merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Menentukan Letak dan Batas Bidang Tanah
Dalam proses pendaftaran tanah, pengukuran tidak hanya berkaitan dengan mengetahui luas tanah. Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan penetapan batas bidang tanah serta pemetaan bidang tanah agar dapat diketahui letak dan batasnya pada peta pendaftaran.
Peraturan pelaksanaan pendaftaran tanah mengatur bahwa prinsip dasar pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan, diketahui letak dan batasnya di atas peta, serta dapat direkonstruksi titik batasnya di lapangan.
Penetapan Batas Menjadi Bagian Penting
Sebelum atau dalam pelaksanaan pengukuran, penetapan batas bidang tanah menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Dalam kondisi tertentu, apabila belum terdapat kesepakatan mengenai batas antara pemegang hak dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, peraturan mengatur mekanisme pengukuran sementara dan pencatatan kondisi tersebut dalam berita acara. Apabila kemudian telah diperoleh kesepakatan mengenai batas atau terdapat kepastian berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, data yang ada dapat disesuaikan sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan batas bidang tanah dan memastikan batas tersebut dapat ditunjukkan pada saat kegiatan pengukuran sesuai prosedur yang berlaku.
Pengukuran Menggunakan Metode yang Sesuai
Dalam penyelenggaraan pengukuran bidang tanah, metode yang digunakan dapat berupa metode terestrial, fotogrametrik, satelit, atau metode lainnya sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan teknis. Prinsipnya, hasil pengukuran harus memenuhi kaidah teknis sehingga bidang tanah dapat dipetakan dan batasnya dapat diketahui serta direkonstruksi di lapangan.
Perkembangan teknologi juga mendukung pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan pertanahan agar data bidang tanah dapat dikelola secara lebih terstruktur dan terintegrasi.
Hasil Pengukuran Menjadi Bagian dari Data Pertanahan
Hasil kegiatan pengukuran dan pemetaan tidak berdiri sendiri. Data tersebut menjadi bagian dari data fisik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Dalam ketentuan pendaftaran tanah, kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi antara lain pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, dan pembuatan surat ukur.
Data fisik tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Terus Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kaidah teknis yang berlaku.
Melalui data pertanahan yang semakin lengkap, akurat, dan terintegrasi, diharapkan penyelenggaraan pendaftaran tanah dapat mendukung kepastian dan perlindungan hukum serta tertib administrasi pertanahan.
Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi dan menunjukkan batas bidang tanah sesuai kondisi sebenarnya ketika mengikuti proses pengukuran, serta mengikuti prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku.
Dengan pengukuran dan pemetaan yang dilaksanakan secara tepat, **data fisik bidang tanah dapat tercatat dan tersaji secara lebih baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Berintegritas. (Rel/SB)


















