Kabanjahe | METRO ONE News –Keputusan Rapat Komite SMA Negeri 2 Kabanjahe yang digelar pada 26 Agustus 2026 lalu akhirnya dibatalkan menyusul adanya surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait larangan penggalangan dana oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa.
Menyikapi kebutuhan pembiayaan kegiatan dan berbagai kebutuhan siswa yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, Komite SMA Negeri 2 Kabanjahe kembali menggelar rapat bersama para orang tua siswa.
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas langkah pemenuhan berbagai kebutuhan siswa yang tidak dapat dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam rapat tersebut, pihak komite menyampaikan sejumlah kebutuhan yang dinilai penting untuk mendukung aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan siswa di sekolah.
Komite kemudian menginisiasi pembahasan bersama para orang tua guna mencari solusi pemenuhan kebutuhan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari sejumlah orang tua siswa. Suasana rapat berlangsung dalam suasana sukacita dan penuh kebersamaan, terutama dalam upaya mendukung kelengkapan kebutuhan anak-anak selama mengikuti proses pendidikan di SMA Negeri 2 Kabanjahe.
Dalam pembahasan, para orang tua siswa terlihat memberikan respons positif dan mentolerir rencana Komite Sekolah untuk memenuhi kebutuhan siswa melalui mekanisme sumbangan sukarela.
Skema tersebut dibahas sebagai salah satu alternatif untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan yang tidak dapat dialokasikan melalui dana BOS. Sumbangan tersebut direncanakan berdasarkan kesediaan masing-masing orang tua, bukan sebagai pungutan yang ditetapkan pihak sekolah.
Para orang tua juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan penunjang pendidikan untuk mendukung kelancaran aktivitas siswa, dengan tetap mengedepankan transparansi, kesepakatan bersama serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, Komite SMA Negeri 2 Kabanjahe berharap berbagai kebutuhan siswa yang belum dapat dibiayai melalui BOS tetap dapat dicarikan solusi bersama, sehingga tidak menghambat aktivitas belajar mengajar maupun kegiatan pendidikan lainnya. (Econ)


















