Sumut | METRO ONE News – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Justisia.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring sebagai upaya memperkuat pemahaman, koordinasi, serta efektivitas pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat pada Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Ibu Hodidjah, S.H., S.Sos., M.M., QRMO beserta rombongan.

Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan pencegahan kasus pertanahan dapat berjalan semakin optimal, didukung dengan pemanfaatan Aplikasi Justisia sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan penanganan administrasi pertanahan. (Rel/SB)


















