Hamparan Perak | METRO ONE News – Bentuk komitmen pembrantasan tindak kejahatan di wilayah, Unitreskrim Polsek Hamparan Perak yang di pimpin oleh Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pria tuna rungu dengan modus berpura-pura meminta hantarkan menjenguk keluarga sakit.
Kejadian tersebut bermula korban bernama M Panji Winata (22) Warga jalan Engsel Kelurahan tanah Enam ratus, Medan Marelan, diminta oleh pelaku AS alias A (31) untuk menghantarkan dirinya menjenguk keluarga yang sedang sakit yang baru di kenalnya, namun saat di perjalanan korban di turunkan oleh pelaku dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.22.000.000, korban merasa keberatan dan melaporkan atas kejadian ke Mapolsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan berharap pelaku segera di tangkap.
Tak butuh waktu lama Kapolsek Hamparan Perak yang mendapatkan laporan langsung memerintahkan anggotanya untuk memeriksa para saksi, selanjutnua Unitreskrim Polsek Hamparan Perak yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPDA Guntar Simanjuntak melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS alias A (31) pada selasa (15/9/2026) sekitar pukul 23.40 wib di kediamanya perumahan Siba Garden, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Terpisah Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang saat di konfirmasi wartawan mengatakan, pelaku di tangkap di rumahnya, perumahan siba garden desa sei baharu pada selasa malam, saat ini pelaku telah di amankan di Mapolsek Hamparan Perak.
“Benar pelaku berhasil kita amankan dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor milik seorang pria tuna rungu warga jalan engsel kelurahan tanah enam ratus Medan Marelan, saat ini pelaku sudah kita boyong kepolsek untuk proses lebih lanjut”, Ujar Kompol Candra Tua Situmorang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Hamparan Perak juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa, terutama jika ada orang tidak dikenal yang meminta diantar dengan berbagai alasan. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak demi keselamatan bersama. (AW)


















