Deliserdang | METRO ONE News –Komitmen Polresta Deliserdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IH (27) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Medan-Lubuk Pakam Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.
Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deliserdang segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 wib, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh berada di atas Sepeda Motor Honda Scoopy. Ketika hendak diamankan, pria tersebut berusaha kabur melarikan diri menggunakan sepeda motornya, namun berkat kesigapan petugas, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti dapat ditemukan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48gram, serta satu buah dompet mas berwarna biru yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya yang diperolehnya dari seseorang. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan, Polresta Deliserdang akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan tindakan yang profesional serta didukung peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polresta Deliserdang berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (Gun)


















