Medan | METRO ONE News – SY warga Desa Krueng Luas Kecamatan Trunon Timur Kabupaten Aceh Timur bakal dilaporkan ke Polisi. Lelaki 52 tahun itu jelas jelas mengingkari perjanjian yang ia buat diatas materai soal uang 50 juta yang diduga ia gelapkan.
Korban penipuan SY bernama Nuartik warga pasar dua Namoterasi Kecamatan Sei Binge Kabupaten Langkat. Nuartik mengalami kerugian uang kontan sebesar Rp 50 juta. Uang itu dipakai SY dengan iming iming akan dikembalikan dalam tempo beberapa Minggu saja. Tiba waktu yang dijanjikan SY tak menyelesaikan pengembalian uang, Nuartik hanya korban janji manis. SY hanya cuma bilang sabar sabar dan tunggu. Hilang kesabaran Nuartik, ia memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum Lazim Surbakti SH.
Di tanggal 14 Mei 2026 Nuartik yang didampingi pengacaranya Lazim Surbakti SH menemui SY di satu tempat di Krueng Luas. Di pertemuan itu SY berjanji akan mengembalikan uang Rp 50 juta itu paling lambat tiga bulan ke depan, tepatnya di tanggal 14 Agustus 2026. SY membuat perjanjian diatas materai dengan dua orang saksi Bima Damanik dan Amroni. Namun hingga kini SY tak pernah menghubungi Nuartik, perjanjian yang ia buat ia kangkangi, perilakunya jelas jelas wanprestasi.
Lazim Surbakti SH Pengacara yang bakal menyeret SY ke jeruji
“Dia ingkari apa yang sudah ia tuangkan di atas perjanjian bermaterai, jelas jelas penipu, sudah hilang kesabaran klain saya Nuartik. Hanya ada satu solusi, akan kita layangkan somasi. Jika nantinya SY tak juga beretikad baik, kita tempuh jalur hukum. Tindakannya itu pidana delik aduan. Akan saya dampingi Nuartik membuat LP ke Polres Aceh Timur. Siapa yang tak geram jika kita ditipu mentah mentah oleh seorang penipu, tunggu saatnya” kata Lazim Surbakti. (Red)
Foto : SY berbaju kaos merah bata diduga penipu ulung.


















