Jakarta | METRO ONE News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria bersama 26 Kementerian dan Lembaga terkait pada Senin–Rabu (14–16/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Wakil Menteri Hukum, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Jaksa Agung, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menyampaikan bahwa konsinyering ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Reforma Agraria. Pembahasan dilakukan secara mendalam dan teliti agar RUU yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ossy Dermawan juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi dasar pentingnya penyusunan RUU Reforma Agraria. Persoalan tersebut meliputi kepastian hukum, penyelesaian konflik agraria, pembenahan dan keterpaduan data spasial, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penataan akses dan pemberdayaan masyarakat setelah memperoleh sertipikat.
Kepastian hukum, penyelesaian konflik agraria, pembenahan dan keterpaduan data spasial, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penataan akses dan pemberdayaan masyarakat setelah memperoleh sertipikat, hingga perlunya pengawasan dan keberlanjutan” ujar Ossy Dermawan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan pembahasan bersama serta penyempurnaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Reforma Agraria. Pembahasan dipimpin oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Hukum, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Melalui pembahasan lintas Kementerian dan Lembaga tersebut, DIM RUU Reforma Agraria disesuaikan berdasarkan berbagai masukan dan kontribusi yang disampaikan dalam diskusi bersama. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan substansi RUU dapat mengakomodasi berbagai kepentingan serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara terpadu.
Konsinyering ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
Sinergi lintas Kementerian dan Lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi RUU Reforma Agraria sehingga mampu menjadi instrumen hukum yang mendukung penyelesaian berbagai persoalan agraria serta mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, terpadu, dan berkelanjutan. (Rel/TK)


















