Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Empat Tahun Pengaduan Membeku, Kuasa Hukum Pengadu Akan Pasang Badan.

3
×

Empat Tahun Pengaduan Membeku, Kuasa Hukum Pengadu Akan Pasang Badan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deliserdang | METRO ONE News – Masalah pengaduan yang sempat mengendap selama empat tahun di Polres Deliserdang, semestinya menjadi pembelajaran penting bagi petugas dan pencari keadilan. Dari segi kewajaran dan kepatutan jelas sangat bertentangan. Masyarakat pasti bertanya, apa penyebab sehingga pengaduan warga yang merasa dirugikan sempat membatu tak kunjung diproses.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Oktavianus Sukajaya Ginting, Lazim Surbakti SH saat dihubungi Metro One News pertelepon, Rabu (23/9/26).

“Saya masih di Jakarta, dalam waktu dekat balik ke Medan, nanti kita bahas lebih dalam apa dan bagaimana sebenarnya kasus pengaduan klain saya Oktavianus Sukajaya Ginting. Dari segi kinerja, jelas Polres Deliserdang tak menjalankan dengan benar profesi dan tanggung jawabnya. Bagaimana mungkin pengaduan sudah empat tahun tak ditanggapi. Baru kemarin ada panggilan terhadap Oktavianus. Saya tekankan kepada Oktavianus jangan dulu hadiri, nanti tunggu saya pulang. Intinya kita bukan tak patuh terhadap panggilan itu, tapi ada sesuatu kejanggalan. Makanya klain saya belum memenuhi panggilan penyidik Polres Deliserdang. Tapi secara warga negara yang taat terhadap hukum, saya sangat mengapresiasi panggilan terhadap klain saya. Tapi karena saya masih di Jakarta biar kita tunda dulu. Begitu saya sampai di Medan saya dan klain saya akan memenuhi panggilan itu. Sabar dan tunggu” kata Lazim Surbakti.

Seperti yang telah diberitakan, Oktavianus merasa pengaduannya di tahun 2022 dianggap sampah karena tak ada proses lanjut, tiba tiba ia dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pengaduan Oktavianus (42) warga jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Selayang kota Medan ini terjadi di tanggal 22 Juli 2022. Ia mengadukan Lamhot Tampubolon dalam perkara pemalsuan surat tanah di Dusun Sukadamai Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang. Pengaduan itu tertuang dalam STTLP/B/408/VII/2022 yang ditanda tangani IPDA Azuwir Ali Akbar selaku Ka SPKT.

“Pasca pengaduan itu saya tak pernah dipanggil untuk diminta keterangan apapun. Seiring berjalan waktu saya merasa pengaduan saya tak digubris, membeku dan dianggap tak layak untuk diproses. Saya mengadukan Lamhot pengusaha Cafe yang lokasi Cafenya nya berdekatan dengan lahan orang tua saya. Ada dugaan pemalsuan surat tanah yang ia lakukan. Namun saya terkejut tiba tiba ditanggal 31 Agustus 2026 ada surat panggilan dari Polres Deliserdang ke saya. Isinya memanggil saya untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas pengaduan saya di tahun 2022 itu. Surat panggilan itu bernomor Saya heran kenapa baru sekarang ada panggilan sudah empat tahun berjalan. Saya heran, seketika saya hubungi keluarga saya yang kebetulan berprofesi sebagai pengacara, bapak Lazim Surbakti SH. Ia heran, kenapa pengaduan itu sudah empat tahun baru dimulai diproses” ujar Oktavianus kepada Metro One News di Medan (18/9/26).

Sampai berita ini dirilis belum keterangan resmi dari pihak Polres Deliserdang. Bagaimana kelanjutan masalah mengendapnya pengaduan Oktavianus, Metro One News akan mengikutinya sembari menunggu kepulangan Lazim Surbakti (red)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *