Karo | METRO ONE News – Koperasi Mega Gotong Royong menggelar pertemuan bersama 30 kelompok koperasi yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Karo. Pertemuan tersebut membahas evaluasi kepengurusan serta berbagai persoalan yang dihadapi koperasi, termasuk kredit macet dan tudingan dugaan penggelapan dana yang sebelumnya ditujukan kepada penasehat sekaligus pendiri Koperasi Mega Gotong Royong, Lusia Sukatendel.
Kegiatan berlangsung di Kantor Koperasi Mega Gotong Royong, Jalan Sugihen, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan turut dihadiri Kepala Bidang dari Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Karo, Jaya Haloho, serta Lusia Sukatendel selaku penasehat sekaligus pendiri Koperasi Mega Gotong Royong.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus menjelaskan bahwa berbagai persoalan mulai muncul sejak pandemi Covid-19, termasuk meningkatnya kredit macet yang berdampak terhadap kelancaran perputaran keuangan di tubuh koperasi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan rasa saling tidak percaya di antara sejumlah kepengurusan koperasi di desa.
Salah satu persoalan mencuat di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Pihak desa disebut meminta pengembalian dana nasabah yang dikelola melalui koperasi.
Berdasarkan AD/ART, masing-masing kelompok koperasi di desa telah menyepakati mekanisme pinjaman silang dengan kelompok koperasi di desa lainnya.
Namun, meningkatnya kredit macet di sejumlah desa membuat pengelola menghadapi persoalan likuiditas yang kemudian turut menyeret nama Lusia Sukatendel.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah langkah untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan koperasi. Di antaranya, pengurus akan bekerja sama melakukan penagihan terhadap kredit macet. Selanjutnya, apabila diperlukan, agunan kredit macet akan dilelang atau dijual sesuai ketentuan untuk membantu memulihkan permodalan koperasi.
Terkait tudingan dugaan penggelapan dana yang diarahkan kepadanya, Lusia Sukatendel membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Koperasi Mega Gotong Royong didirikan berdasarkan asas kekeluargaan dan memiliki badan hukum serta AD/ART yang disepakati oleh masing-masing pengurus kelompok koperasi di desa.
“Campur tangan saya terhadap Koperasi Mega Gotong Royong ketika ada indikasi permasalahan di sana. Terkait keuangan masing-masing kelompok koperasi di desa, saya tidak pernah melakukan intervensi. Justru saya sendiri melibatkan diri sebagai nasabah untuk mendongkrak pertumbuhan keuangan di sejumlah desa,” ujar Lusia Sukatendel.
Menurut Lusia, keterlibatannya sebagai nasabah justru kemudian membuat dirinya ikut terseret dalam persoalan yang terjadi.
Ia juga membantah adanya dugaan bahwa dana koperasi digunakan untuk membiayai calon legislatif pada pemilu sebelumnya.

“Mendengarnya memang cukup menyedihkan, meski hal itu tidak pernah saya lakukan, apalagi mengutak-atik koperasi seperti ini. Tujuan saya mendirikan koperasi ini jelas untuk memajukan ekonomi warga yang tinggal di desa,” katanya.
Sementara itu, pengurus Koperasi Mega Gotong Royong, Jumpa Ginting, mengatakan pihak koperasi tidak pernah mengeluarkan dana kepada Lusia Sukatendel.
Menurutnya, justru pengurus yang beberapa kali meminta Lusia membantu menyuntikkan dana ketika kondisi keuangan koperasi mengalami kekurangan, terutama saat terdapat nasabah yang membutuhkan pencairan dana.
“Pihak kami belum pernah mengeluarkan dana kepada Ibu Lusia Sukatendel. Justru kami yang mendesak beliau untuk melakukan penyuntikan dana ke koperasi bila ada nasabah yang betul-betul membutuhkan ketika keuangan koperasi minus,” kata Jumpa.

Ia menyebut catatan keuangan koperasi dapat digunakan untuk membuktikan transaksi tersebut.
“Dan itu dapat dibuktikan pada catatan keuangan kami. Beliau (Lusia Sukatendel) tercatat menyimpan dana pada Koperasi Mega Gotong Royong hampir atau lebih kurang kisaran Rp800 juta,” sambungnya.
Pertemuan tersebut kemudian diarahkan untuk memperkuat kembali koordinasi antar-kelompok koperasi serta mencari langkah penyelesaian terhadap kredit macet agar aktivitas dan perputaran keuangan koperasi dapat kembali berjalan. (Eco)


















