Hamparan Perak | METRO ONE News – Kasus penganiayaan terhadap anak yang diduga di lakukan oleh ayah kandungnya MFR (43) kepada seorang anak perempuan berinisial ZFB (19) yang terjadi di Dusun XIII implasmen, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, menuai babak baru.
Dari hasil investigasi di lokasi kejadian, ibu korban saat ditemui dirumahnya berinisial AS (42) mengungkapkan atas kejadian, beliau mengatakan kejadian bermula pada hari senin malam sekira pukul 21.00 Wib korban dan AS sedang bercerita di dalam kamar, tiba-tiba masuk pelaku meminta uang Rp.20.000 untuk membeli rokok kepada korban, namun karena korban tidak memberikannya, langsung pelaku memukuli wajah korban di hadapan ibunya, hingga mengakibatkan luka lebam dan patah tulang hidung.
Ibu korban yang merasa keberatan atas perbuatan tersebut langsung melaporkan perihal ini ke Unit PPA Polres Pelabuhan belawan sesuai dengan laporan nomor : LP / B / 948 / IX / SPKT / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumut pertanggal 22 September 2026.
Lanjut ibu korban juga menambahkan bahwa pelaku juga adalah mantan resedivis kasus serupa KDRT dan Narkotika sebelumnya.
“Dulu pernah juga yang pertama masuk penjara dia, dihukum dua tahun kasus KDRT yang di alami saya, waktu anak-anak masih kecil, terus yang kedua kasus Narkoba di penjara lima tahunan juga, nah ini yang buat saya kecewa kok sanggup dia hajar anak kandungnya sendiri, kan luar biasa, makanya saya laporkan” ujar AS ibu korban.
Korban yang mengalami trauma saat ini berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pelabuhan Belawan beserta jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan agar laporannya ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, karna korban menilai ini adalah suatu tindakan yang tak terpuji.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P Sembiring M.S.I.K,. Melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya Sabtu (27/9/2026) enggan membalas pesan yang dilayangkan hingga berita ini dirilis. (AW)


















