Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pengejaran Pelaku Penganiayaan Jalan di Tempat, Korban Ambil Langkah Hukum

42
×

Pengejaran Pelaku Penganiayaan Jalan di Tempat, Korban Ambil Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan | METRO ONE NEWS – Aparat Polisi terkesan lambat dalam pengejaran pelaku dalam kasus penganiayaan bersama sama. Satu pelaku sudah ditangkap namun pelaku lainnya masih bebas diluaran. Korban kaka beradik berinisial CKH dan CAH akhirnya mengambil langkah hukum memberikan kuasa pendamping terhadap pengacara.

Penganiayaan terjadi di Kelurahan Terjun Kota Medan pada 24 Juni 2026 lalu, sesuai dengan laporan nomor : LP / B / 67 / VI / 2026 / SPKT Unit Reskrim / Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuhan Belawan. Hingga saat ini pihak kepolisian khususnya Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, belum berhasil menangkap pelaku lainya, pengejaran jalan di tempat.

Hal itu diungkapkan ibu korban Siti Mariyana (44) dan korban CKH (20) saat ditemui di kediamannya. Ibu korban mengatakan kasus yang menimpa anaknya hingga saat ini pelaku lainya berinisial SH belum juga berhasil ditangkap, hanya pelaku Raiz yang sudah dibekuk.

“Sampai saat ini kami belum tau apa perkembangannya setelah Raiz ditangkap, pihak kepolisian hingga saat ini tidak ada memberikan surat hasil perkembangan nya. Seharusnya kami terima hasil perkembangan. SH hingga saat ini masih menghirup udara segar, padahal Kapolres AKBP Aditya saat menyampaika pers rilis di polres berjanji akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya. Namun apa?, hingga saat SH belum juga ditangkap, apa mungkin mereka punya beking kuat di polres atau di polsek?” ujar Siti Maryana dengan nada kesal.

Menanggapi kekecewaan terhadap kinerja Kepolisian Polsek Medan Labuhan, ibu korban mengambil langkah dangan memberikan kuasa kepada kuasa Hukumnya Suyanto,.SH untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara yang menimpa anaknya. Ibu korban berharap dengan adanya pendampingan hukum ini bisa memberikan kepastian terhadap penanganan kasus yang menimpa kedua anaknya.

“Iya benar, hari ini kita telah memberikan kuasa kepada kuasa Hukum saya, untuk membantu proses laporan yang menimpa anak saya di Polsek Medan Labuhan. Walaupun pelaku Raiz sudah ditangkap namun kita nilai masih ada pelaku lainya masih cekikan di luar. Tidak menutup kemungkinan akan kita laporkan perihal ini ke Dipropam Polda Sumut” ujar Siti Mariyana.

Ibu korban berharap khususnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan beserta Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan agar tranfaran dan serius dalam penangan kasus yang menimpa kedua anaknya. (AW)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *