Kabanjahe | METRO ONE News – Sengketa lahan SDN 040577 Kutagerat memasuki babak baru. Kepala Desa Kutagerat Masmur Ginting mengaku tak memiliki akta pelepasan hak. Menurutnya akta pelepasan hak sudah tak ada di kantor desa.
“Kami mengajukan permohonan supaya dinas pendidikan Kabupaten Karo membangun SD Negeri di desa Kutagerat. Dan dinas memberitahu bahwa desa harus menyediakan tapak tanpa ganti rugi. Yang kami berikan surat tanah ke Dinas adalah akta pelepasan hak atas tanah” ujar Masmur Ginting menjawab pesan konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Jumat (16/10/26).
Namun saat diminta menunjukkan akta pelepasan hak, Kades tak mampu memberikannya. Alasannya, akta itu sudah diserahkan ke Kepala sekolah. “Sama saya sudah tak ada foto copynya karena sudah saya serahkan ke Kepala Sekolah” ujar Kades.
Jawaban Kades ini terkesan janggal, dokumen penting tak ada tertinggal di kantor desa sebagai arsip. Sehingga bisa disimpulkan Kantor Desa Kutagerat tidak tertib administrasi.
Saat ditanya siapa pemberi akta pelepasan hak atas tanah itu apakah pelepasan akta atas tanah sudah di laporkan ke BPN Karo?. Kades cuma menyebutkan nama. “Alim Ginting dan Dinas pendidikan yang melaporkan” ujarnya singkat.

Kasus indikasi penyerobotan lahan milik orang lain untuk mendirikan Sekolah ini semakin melebar. Saat ini di lokasi sekolah sudah terpampang sepanduk yang berisikan kepemilikan tanah itu. Artinya, bangunan gedung sekolah berdiri di lahan yang bukan milik pemerintah.
Terlebih lagi ahli waris dari pemilik lahan yang sah akan segera memagar sekolah itu. Pemagaran sengaja ditunda mengingat ada permintaan dari Polsek Munte dan Babinsa setempat untuk melakukan mediasi. Mana kala mediasi tak menemukan titik temu, pihak ahli waris akan bertindak melakukan pemagaran. Kasus lahan sekolah itu bakal menarik, karena Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo yang paling bertanggung jawab. Diduga kuat ada konspirasi terstruktur dan masif di persoalan “penyerobotan” lahan itu. Setidaknya instansi terkait menyimpan bola api, sekali waktu bakal meledak.

Ahli waris dari Almarhum Alim Ginting selaku pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Desa Kutagerat, Kecamatan Munte Kabupaten Karo telah menggugat dinas pendidikan Karo. Pasalnya di atas lahan tanah itu berdiri bangunan sekolah. Selain Dinas pendidikan turut digugat Kepala Sekolah SDN 040577 Kutagerat, Masmur Ginting selaku Kepala Desa Kutagerat, Jera Ginting selaku ketua BPD Kutagerat, Kebun Ginting dan Purnama Ginting keduanya selaku masyarakat Desa Kutagerat.
Ahli waris memiliki surat kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo serta terkait Sertifikat Hak Milik (SHM)
Menurut kuasa hukum ahli waris, Indra Tarigan Girsang SH, almarhum Alim Ginting selaku pewaris tidak pernah melakukan pemecahan sertifikat, pemindahtanganan, maupun peralihan hak secara sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas tanah objek sengketa. Sehingga secara hukum luasan tanah dalam SHM tetap utuh seluas 19.222 M2 atas nama Almarhum Alim Ginting.

“Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2012 terbit suatu akta pelepasan hak milik atas tanah klien kami yang sebelum terbitnya akta tersebut Alm. Alim Ginting dijanjikan akan diberikan kompensasi. Namun sampai saat ini belum pernah diterima klien kami. Serta sebelum terbitnya akta pelepasan tersebut Alm. Alim Ginting dijanjikan juga agar anak-anaknya diberikan pekerjaan di sekolah tersebut. Sampai saat ini pula tidak pernah diberikan secara jelas dan pasti” ujar Indra.
Menurut Indra, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Karo dan DPRD prihal masalah tanah ini. Namun hingga kini belum ada jawaban.
“Saya bilang dengan tegas, dinas pendidikan harus bertanggung jawab atas lahan klien kami yang sudah berdiri sebuah sekolah. Kami sudah menggugat dengan No 145/Pdt.G/2026/PN Kbj. Dan sangat disayangkan sidang mediasi antara penggugat dan tergugat DEADLOCK karna sikap dari dinas pendidikan tidak menjawab pengajuan negosiasi kami. Kami tidak akan pernah mundur untuk memperjuangkan hak klien kami” ujar pengacara kondang itu (Econ)


















